Jumat, 17 Agustus 2012

Muslimah dalam Kancah Politik



Oleh: Dasnah

Salah satu lapangan kehidupan yang bernilai strategis, namun sangat jarang dimasuki oleh perempuan adalah politik. Alasan yang sering dibenturkan adalah Islam begitu menjunjung peran perempuan, memasuki arena politik berarti mengeksposnya. Selain itu, politik juga dipandang sebagai sesuatu yang kotor dan hanya bersifat kekuasaan. Padahal politik adalah salah satu lahan dakwah yang sangat srategis, namun amat terabaikan. Untuk itu, bekal yang harus disiapkan adalah memahami politik dari kacamata Islam, bukan dari sekularisme.
POLITIK DAN PEREMPUAN
Islam telah memberikan hak sosial, politik, dan ekonomi kepada perempuan. Islam selalu menjaga kehormatan dan memperlakukan perempuan dengan penuh penghargaan dan keagungan. Sungguh suatu hak yang tidak pernah diberikan oleh ideologi manapun di dunia ini, selain Islam. Syekh Muhammad Abduh pernah berkata (dalam Cahyadi:145-146) bahwa  kedudukan yang diperoleh kaum perempuan ini, belum pernah diberikan oleh agama dan undang-undang manapun di dunia ini, kecuali Islam. Nahlan belum pernah dicapai dan diperoleh bangsa-bangsa manapun, baik sebelum maupun sesudah Islam. Bangsa Eropa misalnya, karena kemajuan peradabannya telah menghormati dan memuliakan perempuan dengan cara membekalinya dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Namun kedudukan yang mereka berikan itu, masih jauh lebih rendah dibandingkan kedudukan yang diberikan Islam kepada perempuan.
Pandangan yang diungkapkan oleh Syekh Muhammad Abduh di atas memang sungguh merupakan sesuatu yang luar biasa bahkan sangat istimewa. Hal itu pun mampu membuat perempuan sangat tersanjung. Perempuan mana yang tidak menginginkan penghargaan itu. Sekiranya ada pembagian hak istimewa tentang penghargaan, akan sangat mungkin terjadi antrian yang amat panjang. Namun, realita berkata lain. Perempuan sendiri yang tak menginginkan penghargaan itu, bahkan ketika ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghargai dan memberikan penghormatan kepadanya, perempuanlah yang kali pertama menentangnya dengan alasan tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejarah telah mencatat bahwa pada abad pertengahan, tepatnya tahun 1500 M, Eropa telah menyaksikan tragedi penyiksaan yang sangat keji terhadap perempuan. Sebanyak sembilan juta perempuan dibakar hidup-hidup oleh sebuah Dewan Khusus, yang sebelumnya mengadakan pertemuan di Roma, Italia dengan sebuah kesimpulan bahwa “kaum perempuan tidak mempunyai jiwa”. Sedangkan lembaga filsafat dan ilmu pengetahuan di Yunani memandang perempuan secara tiranis dan tidak memberinya kedudukan berarti dalam masyarakat. Bahkan menganggap perempuan adalah makhluk yang lebih rendah dari laki-laki. Di dalam ajaran Hammurabi pun perempuan disejajarkan dengan binatang. Kitab suci bangsa Cina tak bedanya dengan pandangan tersebut, yakni perempuan dinamakan sebagai “air yang celaka” karena ia akan mengikis habis segala keberuntungan. Filsafat Barat Amerika menganggap perempuan harus melepaskan tugas keperempuannya sehingga tidak ubahnya mereka sebagai barang dagangan seperti mobil, kulkas, dan televisi.
RAMBU-RAMBU MORAL AKTIVITAS POLITIK
Sekelumit tragedi tentang perempuan di atas membuat hati para perempuan sangat teriris. Akan tetapi, pada hari ini kejadian itu seakan diminta sendiri oleh kaum perempuan. Dan menjadi sebuah masalah bersama yang mesti dipecahkan. Jalan yang mesti dilalui adalah menghimpun kekuatan untuk membuat suatu kebijakan dalam kancah politik, dan penggerak yang dibutuhkan untuk memperjuangkan hal itu adalah perempuan. Sebab yang dapat mengerti perempuan adalah perempuan itu sendiri. Tampaknya kita perlu merenungi uraian singkat yang dfirmankan Allah s.w.t dalam mushab suci Islam di bawah ini:
Barang siapa yang mengrrjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu masuk surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit (An-Nisa’ 4: 124)
Sungguh kutipan kalam Allah di atas mampu memotivasi umat-Nya untuk meretas langkah menuju jalan dakwah-Nya. Dan sungguh Islam pun merupakan agama paripurna telah meletakkan segala ukuran dengan tepat bagi segala ruang dan waktu kehidupan kemanusiaan. Keseimbangan atau balancing merupakan fokus penting dalam penetapan  ukuran tersebut. Realitas adanya laki-laki dan perempuan adalah salah satu Sunnatullah keseimbangan, di mana kedua jenis makhluk Allah tersebut dapat saling melengkapi dan bekerjasama secara proporsional pada segala Zona  kehidupan. Demikianlah yang diungkapkan Cahyadi dalam bukunya “Fikih Politik Kaum Perempuan”.
Meretas langkah menuju jalan dakwah adalah satu ungkapan yang membutuhkan subyek untuk menggapainya. Memikirkan bagaimana strateginya juga merupakan suatu yang harus dilakukan secara analitik. Pernyataan ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk dipahami. Bukankah Islam telah mengatur keseimbangan dalam ssegala sisi kehidupan. Perempuan adalah titik keseimbangan dari laki-laki. Maka dianggap penting untuk menumbuhkan titik itu demi misi dakwah yang diemban oleh tiap-tiap makhluk ciptan-Nya. Ketua Persaudaraan Muslimah Yogyakarta menyatakan bahwa Naisbitt telah memprediksikan tentang kiprah perempuan yang akan semakin menonjol pada abad 21. Perempuan maju menuru Naisbitt, adalah perempuan yang lebih berani tampil tanpa “dihambat” oleh berbagai macam aturan agama. Pernyataan ini bisa jadi merupakan bagian dari ide masyarakat sekuler, atau perlawanan masyarakat yang terdominasi oleh doktrin-doktrin keagamaan, sedemikian rupa, hingga mematikan potensi kemanusiaan mereka. Ada berbagai pandangan yang dapat terlahir dari pernyataan tersebut.
Strategi yang dapat dimunculkan untuk misi dakwah dapat mencakup berbagai bidang. Politik misalnya, sebagaimana bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya juga merupakan bagian dari syumul Islam yang tak dapat ditinggalkan oleh muslim dan muslimat. Politik bukanlah sekedar kehidupan dunia yang berkonotasi kotor, sedangkan Islam bukanlah sekedar urusan dunia yang berkonotasi bersih. Justru Islam meletakkan pondasi yang kokoh yaitu hanya ada satu jalan untuk menggapai kemenangan duniawi dan ukhrawi. Rasulullah pernah memberikan instruksi, kalaupun kita tahu besok kiamat, sedang hari ini di tangan kita ada biji tumbuhan, tanamlah segera!
Tak dapat dipungkiri bahwa di kalangan komunitas Islam sebuah fenomena sekularisme amat kental terlihat oleh kedua mata, termasuk dalam bidang politik. Bahkan tak ayal terdengar di telinga kita. Tetapi bukan berarti kita harus menutup mata dan menyumbat telinga untuk hal demikian. Sebagian masyarakat menolak politik karena menganggap bukan dari bagian Islam, bahkan ada yang memarginalkan peran politik perempuan, karena dianggapa wilayah terlarang.
Dalam kalam diterangkan bahwa”Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya kami beri balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan(An-Nahl 16: 97).
Pernyataan Sang Pencipta seakan berulang dalam surah An-Nahl di atas bahwa niat yang baik akan terbalaskan dengan yang baik pula bahkan telah dijanjikan akan lebih baik lagi. Bukankah ini dapat dijadikan sebagai sebuah signal tentang kiprah perempuan dalam segala bidang, termasuk politik. Tentunya dalam koridor Islam. Untuk mengantarkan pemahaman kita tentang politik, perlu diketahui definisi dari politik itu sendiri. Dalam persfektif Aristoteles dan para filosof Yunani, politik dimaknai sebagai segala sesuatu yang sifatnya dapat direalisasikan kebaikan di tengah masyarakat. Ia meliputi semua urusan yang ada dalam masyarakat; sudut pandang ini meletakkan politik sebagai bagian dari  moral dan akhlak. Secara terminologi Arab, dapat dipahami bahwa kata siyasah (politik) berasal dari kata as-saus yang berarti ar-riasah (kepengurusan). Jika dikatakan saasa al-amra berarti qaama-bihi (menangani urusan). Syarat bahwa seseorang berpolitik dalam konteks ini yakni melakukan sesuatu yang membawa maslahat jamaah atau sekumpulan orang.
Jika segelintir perempuan tergerak untuk berpolitik dengan membawa maslahat sekumpulan orang, rasanya amat picik pikiran kita bila menganggap kiprah itu tidak sesuai dengan koridor Islam. Selama dalam langkahnya sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan. Wallahu’alam bissawaab.**
Catatan: Pernah diterbitkan di www. dakwatuna.com
Tanggal muat: 9/8/12 = 21 Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar